Text
Hukum Gadai Syariah
Seiring dengan pembangunan ekonomi, kebutuhan akan pendanaan pun makin meningkat. Pendanaan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Salahsatunya perusahan umum (perum) yang melakukan kegiatan pegadaaian, Perum pegadaian menawarkan akses lebih mudah, proses yang singkat dan persyaratan yang relatif sederhana. Karena masyarakat Indonesia penganut agama Islam, maka perum pegadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah yang sumber dananya berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah; produk tersebut adalah gadai syariah.
Tidak tersedia versi lain