Bahwa Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) merupakan unifikasi hukum dalam pembuatan akta Notaris sehingga akta apa pun yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris harus senantiasa mengacu pada UUJN. Demikian pula dalam pembuatan akta Notaris untuk Perbankan Syari'ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah Hukum Kenotariatan Indonesia berdasarkan UUJN.