Text
Kompilasi hukum ekonomi syariah
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Ketua Pengadilan Agama kepada Mahkamah Agung tentang pelaksanaan (eksekusi) putusan Badan Arbitrase Syariah. Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut; 1. Badan Arbritrase Syariah adalah Lembaga yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu di bidang ekonomi syariah, 2. Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi: a. Bank syariah; b. Asumnsi syariah; c. Reasuransi syariah; d. Rek?a dana syariah; e, Obligasi syariah dan Surat berharga jangka menengah syariah; f. Sekuritas syariah; Q, Pembiayaan syariah h. Pegadaian syariah: i. Dana pensiun lembaga keuangan syariah;
Tidak tersedia versi lain