Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan j…
Pesatnya pengguna teknologi internet pada masa Revolusi Industri 4.0 ini, memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak dalam rangka membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Kewajiban perpajakan, sesuai dengan prinsip Self Assessment System, memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak unt…